Bisnis.com, JAKARTA – Anak dan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bobby Nasution - Kahiyang Ayu, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan jatah tambang 'Blok Medan' yang terungkap di sidang mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba atau AGK.
Istilah 'Blok Medan' itu diduga berkaitan dengan tambang di Halmahera Timur, yang dikonfirmasi oleh salah satu saksi di sidang AGK merujuk kepada Wali Kota Medan itu.
Adapun pelapor berasal dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Selatan dan Jakarta Barat. Mereka resmi menyerahkan laporan ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK sore ini, Jumat (9/8/2024).
"Telah menyampaikan laporan/informasi pengaduan masyarakat tentang: Dugaan TPK pada pengelolaan tambang oleh Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu dalam persidangan kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara," demikian bunyi Tanda Bukti Penerimaan Laporan/Informasi Pengaduan Masyarakat KPK yang diperlihatkan ke wartawan.
Deodatus Sunda Se, selaku pihak pelapor, menyampaikan bahwa pihaknya menuntut KPK agar berani mengambil tindak lanjut terkait dengan fakta persidangan kasus AGK itu.
Dia menilai KPK harus membuktikan bahwa lembaga itu tidak diintervensi oleh kekuasaan, karena hubungan Bobby serta Kahiyang dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Seperti diketahui, Wali Kota Medan dan istrinya itu merupakan menantu dan anak dari Presiden Jokowi.
Baca Juga
Berdasarkan pantauan Bisnis, pihak GMNI yang merupakan pelapor Bobby dan Kahiyang turut berdemo di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta siang hingga sore hari ini. Para peserta demo meminta agar lembaga antirasuah segera memanggil Bobby dan Kahiyang untuk diperiksa dalam kaitannya dengan 'Blok Medan'.
Deodatus mengatakan bahwa pihaknya sudah menyerahkan bukti pendukung laporan itu ke Direktorat PLPM KPK. Bukti dimaksud berupa video rekaman persidangan AGK yang sebelumnya sudah disiarkan oleh beberapa media.
"Dan kita berharap kasus ini harus direspon 30 hari secepatnya. Tadi kita sempat bertanya di Pengaduan Masyarakat, kita menanyakan kasus ini kapan direspon secepatnya. Menurut KPK 12 -13 hari dipelajari dan 30 hari akan dipanggil. Kita buktikan keberaniannya," kata Deodatus di Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, KPK mengaku belum mendapat informasi mengenai pelaporan terhadap anak dan menantu Presiden Jokowi tersebut. "Saya belum terima info adanya pengaduan masyarakat terkait hal di atas," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto melalui pesan singkat.
Kronologi Bobby dan Kahiyang
Sebelumnya, nama Wali Kota Medan Bobby Nasution mencuat akibat istilah 'Blok Medan'. Istilah itu terungkap pada persidangan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat AGK.
Pada persidangan itu, gubernur dua periode tersebut didakwa menerima suap dan gratifikasi setara dengan lebih dari Rp106 miliar.
KPK telah mengembangkan dugaan penerimaan suap itu ke kaitannya dengan izin pertambangan. Informasi mengenai 'Blok Medan' itu didalami jaksa kepada saksi Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili.
JPU bertanya kepadanya ihwal istilah 'Blok Medan', serta apabila istilah itu merujuk kepada orang atau perusahaan. Awalnya, informasi mengenai 'Blok Medan' didapatkan saat memeriksa saksi Muhaimin Syarif, yang merupakan orang kepercayaan AGK.
"Apa yang dimaksud dengan Medan? 'Blok itu milik Medan'?," tanya jaksa.
"Di situ yang saya tahu disampaikan itu Bobby," jawab Suryanto.
Pihak jaksa pun mengonfirmasi lagi pernyataan Suryanto mengenai nama Bobby yang merujuk ke 'Blok Medan' itu. "Bobby Nasution," kata Suryanto.
"Bobby Nasution? Wali Kota Medan maksudnya?," tanya JPU. "Iya," terang Suryanto.
Bisnis telah mencoba meminta konfirmasi dari Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto terkait dengan penerimaan laporan tersebut. Permintaan tanggapan juga disampaikan ke Kepala Dinas Kominfo Kota Medan Arrahman Pane, Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana serta Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Namun, keempat orang tersebut belum membalas permintaan komentar Bisnis sampai dengan berita ini dinaikkan.